5 Aplikasi Trading yang Terdaftar di OJK dan Dipastikan Aman

Ketika akan melakukan trading, tentu pengguna harus teliti apakah aplikasi yang digunakan termasuk dalam salah satu daftar aplikasi trading yang terdaftar di OJK atau tidak. Hal ini dikarenakan, jika telah terdaftar, maka akan jauh lebih aman.

Seperti yang telah diketahui bahwa, kini telah marak beberapa aplikasi trading yang ternyata belum terdaftar di OJK. Sehingga bisa jadi uang yang telah dimasukkan tidak akan dapat kembali lagi.

Oleh karenanya, jika aplikasi yang digunakan telah terdaftar di OJK, maka akan ada jaminan uang bisa kembali jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Berikut ini daftar aplikasi trading yang telah terdaftar di OJK:

1. Ajaib

Aplikasi perdagangan ini merupakan produk dari PT Ajaib Sekuritas Asia yang berdiri sejak tahun 1989. Dan telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor izin KEP-171/PM/1992.

Keunggulan aplikasi perdagangan Ajaib terletak pada fitur yang lengkap, antarmuka yang bersih, dan biaya transaksi yang terjangkau. Visi Ajaib adalah menjadi perusahaan investasi terkemuka di Asia Tenggara dalam layanan Perdagangan Mobile dan Online.

Ajaib Group berkomitmen untuk memberikan akses yang mudah dan aman kepada berbagai instrumen investasi yang dapat dipercaya dan terjangkau. Layanan saham dan reksa dana dari Ajaib Group tersedia secara online, mencakup beragam kalangan masyarakat.

2. HSB Investasi

Jika Pengguna masih ragu terhadap platform trading forex lain, Pengguna dapat mempertimbangkan solusi ini. Kelebihannya terletak pada rating yang tinggi, yang diberikan oleh pengguna Android dan iOS. Selain itu, HSB Investasi, broker di belakang aplikasi ini, telah resmi diizinkan oleh Bappebti, menjamin keamanan aset Pengguna.

Tidak hanya itu, jumlah deposit minimumnya pun terjangkau sehingga dapat diakses oleh berbagai kalangan. Selain itu, tidak ada biaya deposit dan penarikan dana yang dikenakan. Dengan demikian, Pengguna dapat menghindari potongan biaya yang besar.

3. Bareksa

Bareksa adalah aplikasi trading yang terdaftar di OJK yang menyediakan akses ke berbagai jenis reksa dana dan Surat Berharga Negara (SBN). Proses awalnya melibatkan pemasangan aplikasi di perangkat seluler dan pendaftaran tanpa memerlukan dokumen fisik.

Dengan menggunakan layanan Bareksa, pengguna memiliki akses ke lebih dari 150 produk reksa dana yang beragam. Keamanan transaksi online dijamin dengan adanya pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, Bareksa juga menawarkan lebih dari 50 pilihan manajer investasi. Sehingga memungkinkan pengguna untuk memilih yang paling sesuai dengan tujuan investasi mereka setelah melakukan peninjauan terhadap berbagai opsi yang tersedia.

4. Bibit

Dibandingkan dengan metode manual, prosesnya menjadi lebih sederhana karena Bibit dilengkapi dengan berbagai fitur seleksi, termasuk profil, penghasilan, usia, risiko, dan target investasi yang beroperasi dengan efisien.

Selain itu, Bibit juga menyajikan beragam pilihan produk reksa dana terbaik. Rekomendasi tersebut dapat menjadi panduan yang sangat berguna dalam memilih produk yang sesuai dengan preferensi dan kemampuan finansial.

Seringkali, kekurangan modal menjadi hambatan bagi para pemula dalam memulai investasi. Namun, Bibit menawarkan transaksi awal dengan biaya minimal yang terjangkau, yakni hanya 10 ribu rupiah.

5. IPOT

PT Indo Premier Sekuritas memiliki IPOT, sebuah aplikasi trading saham. IPOT telah berkembang menjadi super aplikasi investasi yang menyatukan berbagai platform transaksi ke dalam satu aplikasi mobile gratis.

Dengan menggunakan aplikasi ini, Pengguna dapat membuka rekening investasi secara online, memperoleh edukasi investasi secara gratis melalui kelas edukasi IPOT. Dan melakukan investasi dengan dukungan riset, informasi pasar, laporan keuangan, charting lengkap, dan fitur Robot Trading.

Itulah beberapa contoh aplikasi trading yang terdaftar di OJK. Jika menggunakan salah satu aplikasi tersebut, tentu akan lebih aman ketika melakukan trading.

Leave a Comment